Kediri – Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto mengimbau orang tua untuk mengantar anaknya ke sekolah, terutama jika masih di bawah umur dan belum memenuhi syarat untuk berkendara sendiri. Imbauan ini disampaikan sebagai upaya mencegah kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar.
Menurut Kresno, keselamatan anak saat berangkat dan pulang sekolah menjadi perhatian bersama. Orang tua diharapkan tidak membiarkan anak yang belum cukup umur mengendarai kendaraan bermotor sendiri di jalan raya.
“Bagi para orang tua yang anaknya masih di bawah umur, upayakan semaksimal mungkin untuk mengantar anaknya ke sekolah,” ujarnya, Senin (19/10/2026).
Sementara itu, bagi siswa yang telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh surat izin mengemudi (SIM), ia mengingatkan agar tetap mematuhi aturan lalu lintas saat berkendara.
Ia menegaskan, keselamatan di jalan tidak hanya bergantung pada petugas kepolisian yang mengatur lalu lintas, tetapi juga pada kesadaran setiap pengguna jalan dalam menaati aturan dan menghormati pengguna jalan lainnya.
“Keselamatan di jalan itu yang menentukan adalah si pengguna jalan. Kami sebagai petugas kepolisian bertugas untuk mengatur jalan supaya semuanya berjalan dengan lancar,” jelasnya.
Kresno menambahkan, seluruh pengguna jalan memiliki kewajiban untuk saling menghargai agar perjalanan dapat berlangsung aman dan tertib.
Melalui imbauan tersebut, Polres Kediri Kota berharap orang tua turut berperan aktif dalam menjaga keselamatan anak, khususnya saat perjalanan menuju sekolah. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan pendampingan orang tua diharapkan dapat menekan risiko kecelakaan yang melibatkan pelajar.
“Tetapi kewajiban bagi pengguna jalan untuk sama-sama menghargai para pengguna jalan yang lainnya sehingga keselamatan di jalanan itu bisa terjamin dan bisa kita rasakan manfaatnya,” pungkasnya.
